Uu No 21 Tahun 2011

Nov 22 2011


Lampiran 1

Tambahan 2

Tambahan 3

Lampiran 4

Lampiran 5

Portal I Ketentuan Publik

Penjelasan tentang definisi, pengertian, serta sifat dan ketentuan yang diatur di UU Otoritas Jasa Finansial.

BAB II Pembentukan, Status, dan Tempat Kedudukan

Penjelasan adapun sumber akar syariat pembentukan, martabat independen, dan kedudukan OJK.

BAB III Maksud, Fungsi, Tugas, dan Wewenang

Penjelasan adapun tujuan pembentukan, arti, tugas, dan wewenang yang dimiliki OJK dalam kegiatan di sektor jasa finansial.

BAB IV Dewan Komisioner

Penjelasan adapun Dewan Komisioner OJK, termaktub Struktur Dewan Komisioner, Pengangkatan dan Pemecatan, Penggantian Antarwaktu, serta Tugas dan Wewenang yang dimiliki, serta Larangan.

BAB V Organisasi dan Kepegawaian

Penjelasan mengenai pembentukan organisasi dan kepegawaian di OJK.

BAB VI Pemeliharaan Konsumen dan Awam

Penjelasan adapun kewenangan yang dimiliki OJK dalam gambar memberikan pemeliharaan kepada konsumen dan publik, termasuk di dalamnya adalah edukasi dan sosialisasi, penangkalan, serta pleidoi syariat jikalau diperlukan.

BAB VII Kode Etik dan Kerahasiaan Informasi

Penjelasan akan halnya kode kepatutan yang dimiliki OJK, serta kerahasiaan siaran nan harus dilakukan beserta sanksi jika terjadi pelanggaran.

Gapura VIII Rencana Kerja dan Prediksi

Penjelasan mengenai rencana kerja dan rekapitulasi nan dimiliki OJK bak pendukung dalam melaksanakan tugasnya.

Ki IX Pelaporan dan Akuntabilitas

Penjelasan tentang bagasi OJK cak bagi membentuk laporan finansial dan laporan kegiatan, serta akuntabilitas dengan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Pintu X Hubungan Kelembagaan

Penjelasan mengenai koordinasi dan kerjasama nan dilakukan OJK dengan Bank Indonesia dalam kemustajaban pengawasan perbankan, serta protokol koordinasi di Forum Sinkronisasi Stabilitas Sistem Keuangan dan hubungan yang bersifat internasional.

Gapura XI Penyidikan

Penjelasan akan halnya wewenang khusus untuk penyidikan yang dimiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di OJK.

Pintu XII Bilangan Pidana

Penjelasan mengenai sanksi majelis hukum bagi pelanggar UU OJK dan lakukan yang mengabaikan, bukan memenuhi, serta menghambat pelaksanaan wewenang OJK.

Bab XII Ketentuan Peralihan

Penjelasan mengenai tanggal 31 Desember 2012 sebagai berlakunya khasiat, tugas, dan wewenang OJK dalam pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa moneter, serta penetapan tentang Anggota Dewan Komisioner.

BAB XIV Ketentuan Penutup

Penjelasan tentang dasar syariat peralihan sejumlah fungsi, tugas, dan wewenang yang semula dimiliki instansi moneter tak ke OJK.

Source: http://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/undang-undang/Pages/undang-undang-nomor-21-tahun-2011-tentang-otoritas-jasa-keuangan.aspx

Posted by: bljar.com