Timbul Dan Hapusnya Hutang Pajak
Piutang pajak yang boleh dihapuskan bikin WP Badan merupakan piutang yang tidak boleh ditagih lagi karena WP bubar, likuidasi atau pailit dan pengidap fiskal tidak ditemukan.
Lahirnya ketinggalan fiskal karena Undang-Undang dan hapusnya juga karena Undang-Undang. Begitulah konsep bawah penghapusan ketinggalan pajak nan disampaikan Ketua kementerian syariat pajak Fakultas Syariat Institut Gadjah Mada (UGM), Arvie Johan, privat sebuah seminar yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pengulas dan Pengurus Indonesia (AKPI) bekerjasama dengan FH UGM, Kamis (30/6).
Lantas seperti segala UU mengatur hapusnya utang pajak? Pemaparan Arvie merujuk sreg Pasal 24 UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Publik dan Tata Kaidah Perpajakan (UU Pengambilalihan kekuasaan) nan menentukan Penghapusan tagihan fiskal diatur kelapa muda PMK. Kerumahtanggaan penjelasan pasal, disebutkan bahwa Menteri Finansial mengatur pengelolaan prinsip penghapusan dan menentukan besarnya besaran piutang pajak yang tidak boleh ditagih lagi, antara lain karena teristiadat pajak (WP) telah meninggal bumi dan tak memiliki harta peninggalan atau kekayaan.
Alasan lainnya bisa karena WP bodi yang telah radu proses pailitnya atau WP yang tidak memenuhi syarat lagi seumpama subjek pajak dan hak untuk melakukan penagihan fiskal telah daluarsa. Melalui cara ini, dapat diperkirakan secara efektif besarnya saldo piutang pajak yang akan boleh ditagih atau dicairkan.
Baca Sekali lagi:
-
Perbedaan Pailit dan Bangkrut
-
Rampungkan Proses PKPU, Garuda Indonesia Fokus Maksimalkan Profitabilitas
-
Mengenal Perbedaan Pengacara dan Penasehat Hukum
Arvie menjelaskan bahasan pertanyaan hapusnya utang fiskal dapat dirunut pecah garis hidup Pasal 1381 KUHPerdata lebih-lebih dahulu, tanya cara-prinsip hapusnya ketinggalan. Bilang alasannya kerumahtanggaan Pasal
a quo
diatur seperti karena penyetoran, penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan barang yang hendak dibayarkan di suatu kancah, pembaharuan tunggakan, kompensasi atau ancangan utang timbal balik, pencampuran utang, maaf utang, hapusnya dagangan yang dimaksud dalam perjanjian, dan akibat berlakunya suatu syarat dan lewat waktu.
Selanjutnya, distingtif pertanyaan hapusnya utang pajak diatur pula plong sejumlah pasal di UU KUP, yakni diakibatkan karena penyetoran (diatur puas Pasal 10 UU KUP), Tempuh dalam hal lebih bayar (Pasal 11 UU KUP), peniadaan piutang (Pasal 24 UU Kudeta), pembatalan (Pasal 16 & Pasal 36 UU KUP) dan karena daluarsa (Pasal 13 UU Pengambilalihan kekuasaan). Di antara alasan hapusnya utang fiskal ini minimum tidak yang bisa disorot merupakan pertanyaan peniadaan hutang pajak. Manifesto Pasal 24 Kup kemudian diatur ebih spesifik lagi dalam PMK No. 68/2012, Pasal 1 ayat (3).
“Di situ dirumuskan tagihan pajak yang boleh dihapuskan untuk WP Tubuh yaitu piutang yang enggak dapat ditagih lagi karena WP berpisah, pemansuhan atau pailit dan penjamin pajak lain ditemukan,” jelas Arvie.
Source: https://www.hukumonline.com/berita/a/hapusnya-utang-pajak-lt62bfe4438c410/
Posted by: bljar.com