Sejarah Pemungutan Pajak Di Dunia
Layanan Mengurus Pajak Jakarta –
Berbicara akan halnya pajak enggak ideal rasanya kalau tak membahas tentang awal album perpajakan di Indonesia. Pajak merupakah salah satu suku cadang utama dalam perjalanan satu nasion. Pajak merupakan mata air pendapat utama dari sebuah negara, termasuk Indonesia.
Sumber pendapatan negara yang bermula berpokok pajak terbagi dalam tujuh sektor, ialah fiskal penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas komoditas berlambak, pajak bumi dan gedung, pajak ekspor, pajak perdagangan internasional serta bea masuk dan cukai.
Senyatanya di Indonesia sudah mengenal pajak sebelum masuknya belanda, saat itu pajak dikenal dengan istilah uang suap. Persembahan koteng merupakan pajak nan harus dibayarkan oleh rakyat buat kepentingan pribadi dan operasional kerajaannya. Contohnya sebagai halnya membangun keraton atau membiayai rumah panjang kerajaan.
Ketika Belanda masuk dan merapah Indonesia, ketika itulah kita mengenal system perpajakan modern. Pemerintah Belanda mengasingkan besar tariff fiskal berdasarkan kewarganegaraan mesti pajak. Plong hari 1885 pemerintah Belanda memberlakukan kenaikan fiskal rumah tinggal untuk warga Asia menjadi 4%.
Terserah dampak subversif akibat berpangkal pengenaan fiskal di era kolonial dan era sebelumnya, yaitu membuat sebagian publik menganggap bahwa pajak itu hanya rencana mulai sejak senioritas penguasa kepada rakyatnya. Karena puas tahun itu hamper semua sektor pengambilan pajak dilakukan dengan cara manual dan minus penapisan. Keadaan inilah yang kadang menjadi penyebab terjadinya kecurangan pengutipan pajak pada masa itu dan meninggalkan kesan cacat baik sampai sekarang.
Baca Pula :
Cara Mengajukan Gugatan di Perbicaraan Pajak
Berikut ini beberapa dasar syariat fiskal yang digunakan di Indonesia pada era kemerdekaan :
- Undang-Undang Kadar Umum dan Tata Pendirian Perpajakan yang diatur dalam UU No.6/1983 dan diperbaharui oleh UU No. 16/2000.
- Undnag-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang diatur dalam UU No. 7/1983 dan diperbaharui maka dari itu UU No. 17/2000.
- Undang-Undang Fiskal Pertambahan Nilai dan Fiskal Penjualan yang diatur oleh UU No. 8/1983 dan diganti menjadi UU No. 18/2000.
- Undang-Undang Penagihan Pajak dan Sahifah Paksa yang diatur dalam UU No. 19/1997 dan diganti menjadi UU No. 19/2000.
- Undang-Undang Pidana Pajak yang diatur privat UU No. 14/2002.
Itulah sejarah singkat perpajakan nan suka-suka di Indonesia sejak zaman pra kolonial setakat sampai era kedaulatan. Semoga kata sandang ini bermanfaat.
Source: https://flazztax.com/2020/01/09/sejarah-perpajakan-di-indonesia/
Posted by: bljar.com