Nilai Jual Tidak Kena Pajak

Jakarta

Wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam negeri boleh menikmati fasilitas istimewa maujud pengurang penghasilan yang dikenal dengan Penghasilan Enggak Kena Fiskal (PTKP) dalam menghitung Fiskal Penghasilan (PPh) nya. WP OP personel dengan status TK/0 ( enggak korespondensi minus tanggungan) dapat menikmati PTKP sebesar Rp4,5 miliun dalam suatu bulan.

Bikin WP OP yang menjalankan aksi dengan peredaran bruto tertentu, berlandaskan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), berhak mendapatkan PTKP sebesar 500 juta ringgit setahun. Peredaran bruto tertentu yang dimaksud di sini merupakan peredaran bruto yang tidak melebihi 4,8 miliar rupiah setahun. Direktorat Jenderal Pajak internal operasi nya sering menyebut kelompok WP OP ini sebagai WP OP UMKM. Sementara itu istilah UMKM tidak digunakan sebagai redaksional dalam aturan terkait. Tarif PPh final 0,5% sebagaimana diatur internal Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018) akan dikenakan atas omzet bruto di atas 500 juta rupiah setahun.

Secara nominal, nisbah kedua PTKP di atas nampak jomplang. Angka PTKP WP OP personel jauh di pangkal PTKP WP OP pemanufaktur dengan peredaran bruto tertentu. Aspek keseimbangan bakal WP OP karyawan kemudian dipertanyakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tax Base

Buat menyelisik keseimbangan di balik garis haluan ini terlebih terlampau harus kita pahami dasar pengenaan PPh di antara kedua nya. PPh atas WP OP karyawan dikenakan atas penghasilan murni maujud gaji dikurangi dengan biaya jabatan dan PTKP.

Sedangkan PPh atas WP OP pengusaha dikenakan atas peredaran bruto, tanpa memperhitungkan biaya-biaya yang telah dikeluarkan. Akibatnya, bagaimana kembali kondisi persuasi WP, baik untung atau rugi, tetap suka-suka pajak yang dibayarkan.

Perumpamaan perimbangan, WP OP pengusaha dengan omzet di dasar 4,8 miliar rupiah yang melembarkan menghitung PPh nya dengan tarif pasal 17 UU PPh, dapat tidak menyelenggarakan pembukuan, doang tetap menyelenggarakan pembukuan. Untuk mendapatkan nilai penghasilan neto, pengusaha ini akan memperalat Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ./2015.

Jikalau kita mengambil contoh usaha kepribadian daya lebah di Sumbawa dengan jumlah NPPN 10%, maka atas arus bruto 500 miliun rupiah akan didapat penghasilan neto 50 miliun setahun, ataupun sekitar 4,2 juta satu bulan. Nilai ini menjadi lain jauh berbeda dengan penghasilan neto yang menjadi PTKP kerjakan WP OP tenaga kerja.

WP OP tenaga kerja juga masih punya ruang perluasan PTKP sesuai dengan prestise dan jumlah tanggungan tanggungan. PTKP WP OP pegawai berada pada juluran 4,5 juta dolar sampai dengan 10,5 juta dolar sebulan. Bukan demikian dengan WP OP pengusaha dengan revolusi bruto tertentu nan menghitung PPh nya dengan tarif final 0,5%.

Jika tetapi dilihat dari nilai nominal, maka penetapan PTKP WP OP karyawan dan WP OP pengusaha dengan aliran bruto tertentu nampak telah mencederai keseimbangan horisontal.Dian Anggraeni

Multiplier effect

Banyak negara memanfaatkan pandemi sebagai pejaka perbaikan perpajakan (Navarro, 2021). Salah satu aspek berpunca kecenderungan restorasi global merupakan sistem perpajakan nan ramah terhadap dunia usaha (Darussalam, 2022). Pembaruan administrasi pajak melalui UU HPP sependapat dengan tendensi ini.

Batasan PTKP untuk WP OP pengusaha dengan peredaran tertentu dalam UU HPP yakni wujud dukungan pemerintah terhadap pabrikan mungil. Pemerintah menyadari bahwa UMKM merupakan benak punggung perekonomian negara dengan sumbangan yang sepan signifikan terhadap Barang Domestik Bruto, pengisapan karyawan dan kontribusi nilai ekspor. Dukungan yang diberikan kepada sektor ini akan menghasilkan multiplier effect yang menjadi katalisator bikin pertumbuhan ekonomi. Insentif yang sifatnya permanen ini diperlukan untuk mencegah terjadinya penghentian gerakan lebih-lebih di masa endemi dan pascapandemi. Hukum pajak harus melaraskan dan mendukung rancangan kebijakan dan harapan eknomi. Pemerintah telah menunjukkan dukungannya melalui prinsip “relaksasi dahulu, aktivasi kemudian” ( Darussalam, 2022).

Tax Compliance Cost

Terdapat tiga area opportunity cost menurut Tran-Nam et al. (2000) yang ada pada tax compliance cost , yaitu: 1. periode yang dipergunakan maka itu wajib pajak; 2. penyetoran kepada konsultan pajak; dan 3. biaya di luar tenaga kerja. Tax compliance cost ini relatif bertambah menggayuti WP OP yang menjalankan operasi dibandingkan dengan WP OP karyawan. Witholding system yang menerimakan bahara jawab pemendekan PPh pasal 21 karyawan kepada pemberi kerja telah menyuruti sebagian pikulan perpajakan WP OP tenaga kerja.

Peragine (2004) membagi prinsip keadilan dalam sistem perpajakan menjadi dua kelompok, yaitu keadilan horisontal dan keadilan vertikal.

Keadilan horisontal diasosiasikan dengan persamaan perlakuan bikin orang yang punya kesamaan karakteristik. Artinya, bagasi pajak yang sama harusnya dikenakan plong anak adam dengan kondisi yang sama. Jika hanya dilihat mulai sejak nilai nominal, maka penetapan PTKP WP OP karyawan dan WP OP pengusaha dengan peredaran bruto tertentu nampak telah mencederai keadilan horisontal. Namun uraian di atas menjawab dugaan tersebut.

Dian Aggraini
Dian Anggraini (dok.pri)


Tanglung Anggraeni

Penyuluh Pajak Tukang Menengah
Ditjen Pajak Kemenkeu

Source: https://news.detik.com/berita/d-6361179/penghasilan-tidak-kena-pajak-karyawan-vs-umkm-adilkah

Posted by: bljar.com