Menukar Barang Yang Sudah Dibeli

JAKARTA, KOMPAS.com — Sering boleh jadi, pesan “barang nan sudah dibeli tak bisa dikembalikan” teragendakan di bon atau struk belanja berpunca toko maupun si pengembara.

Wanti-wanti itu seakan menjadi harga mati yang enggak dapat ditawar konsumen. Padahal, tak jarang, barang yang mutakadim dibeli tersebut ternyata terbatas.

Sebenarnya, bolehkah konsumen mengembalikan barang cacat nan didapat kepada si musafir? Bagaimana dasar hukumnya?

Direktur Jenderal Penyeragaman dan Perlindungan Konsumen Kementerian Ekspor impor Widodo mengatakan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebenarnya telah mengeset kesejajaran antara si musafir dan si pembeli.

Salah satunya cak semau pada pasal 18 beleid tersebut.

“Jika di bon ada karangan ‘komoditas yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan’ sebetulnya itu pedagang sudah lalu menyundul Pasal 18 UU Pelestarian Konsumen. Kalau dagangan cacat, harus dong dikembalikan,” kata Widodo dalam Sinergitas Peningkatan Pemahaman Ketentuan Penjagaan Pemakai, Pengawasan Barang, dan Penegakan Hukum, di Plaza Kenari Mas, Jakarta, Selasa (27/10/2015).

Dia mengatakan, bukan enggak mungkin dagangan dan ataupun jasa yang diterima konsumen ternyata abnormal ataupun rusak. Pada kondisi ini, pemakai berhak melawan barang kepada petualang ataupun toko yang cak memindahtangankan.

Merujuk Pasal 18 UU Perlindungan Pengguna, pelaku manuver intern menawarkan barang dan alias jasa nan diperdagangkan dilarang takhlik ataupun mencantumkan klausul jamak sreg setiap dokumen maupun perjanjian.

Lega Pasal 18 ayat (1) poin c termuat bahwa praktisi usaha dilarang mengikat klausul stereotip nan menyatakan bahwa mereka berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan maupun jasa nan dibeli konsumen.

“Setiap klausul baku nan sudah lalu ditetapkan oleh pegiat usaha pada tembusan atau perjanjian nan memenuhi bilangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan mansukh demi syariat,” demikian obstulen Pasal 18 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen.

Dapatkan update
berita pilihan
dan
breaking news
setiap hari dari Kompas.com. Mari berintegrasi di Grup Benang besi “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://lengkung langit.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih sangat di ponsel.

Source: https://money.kompas.com/read/2015/10/27/164700126/Bagaimana.Dasar.Hukum.Barang.yang.Sudah.Dibeli.Tidak.Dapat.Dikembalikan.

Posted by: bljar.com