Istilah Istilah Dalam Kesehatan Lingkungan

Definisi dan Pengertian Kesehatan Lingkungan

Pengertian Kesegaran Lingkungan segar menurut WHO adalah “Kejadian yg meliputi kesegaran tubuh, mental, dan sosial yg tidak hanya berarti suatu keadaan yg objektif berpunca problem dan keganjilan.”. Sementara konotasi Mileu Menurut A.L. Slamet Riyadi (1976) adalah ”Panggung pemukiman dengan segala sesuatunya dimana organismenya atma beserta segala situasi dan kondisi nan secara kontan maupun tidak dpt diduga ikut mempengaruhi tingkat hayat maupun kesehatan dari organisme itu.”
Terdapat beberapa pendapat tentang pengertian Kebugaran Lingkungan sebagai berikut :

pengertian keslinga. Signifikansi Kesehatan Lingkungan Menurut World Health Organisation (WHO) konotasi Kesehatan Lingkungan : Those aspects of human health and disease that are determined by factors in the environment. It also refers to the theory and practice of assessing and controlling factors in the environment that can potentially affect health. Atau bila disimpulkan “Satu keseimbangan ekologi yang harus suka-suka antara bani adam dan lingkungan agar dapat menjamin peristiwa bugar mulai sejak turunan.”

b. Menurut HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia) “Suatu kondisi lingkungan yang rani menopang kesamarataan ilmu lingkungan yang dinamis antara manusia dan lingkungannya buat mendukung tercapainya kualitas hidup manusia nan segar dan bahagia.”

c. Apabila disimpulkan Pengertian Kesehatan Lingkungan adalah “ Upaya perlindungan, penyelenggaraan, dan modifikasi mileu yang diarahkan menuju kesamarataan ekologi lega tingkat kesejahteraan bani adam yang semakin meningkat.”

Ruang Spektrum Kesehatan Mileu
Kontribusi lingkungan dalam mewujudkan derajat kesehatan merupakan kejadian yang essensial di samping ki kesulitan perilaku masyarakat, pelayanan kesehatan dan faktor keturunan. Lingkungan memberikan kontribusi terbesar terhadap timbulnya ki kesulitan kesehatan masyarakat.

Ruang lingkup Kesegaran mileu ialah :
a. Menurut WHO
1) Penyediaan Air Mereguk
2) Pengelolaan air Buangan dan pengendalian pencemaran
3) Pembuangan Sampah Padat
4) Pengendalian Vektor
5) Pencegahan/pengendalian pencemaran tanah makanya ekskreta manusia
6) Higiene tembolok, tercatat higiene susu
7) Pengendalian kontaminasi udara
8) Pengendalian radiasi
9) Kesehatan kerja
10) Pengendalian kebisingan
11) Perumahan dan pemukiman
12) Aspek kesling dan transportasi udara
13) Perencanaan daerah dan perkotaan
14) Penangkalan kecelakaan
15) Rekreasi publik dan wisata
16) Tindakan-tindakan sanitasi yang berbimbing dengan situasi epidemi/wabah, petaka dan hijrah penghuni.
17) Tindakan pencegahan nan diperlukan untuk menjamin lingkungan.

b. Menurut UU No 23 tahun 1992 Tentang Kesegaran (Pasal 22 ayat 3), ruang lingkup kesehatan lingkungan sebagai berikut :
1) Penyehatan Air dan Udara
2) Pengamanan Limbah padat/sampah
3) Pengamanan Limbah cair
4) Pengamanan limbah gas
5) Pasifikasi radiasi
6) Pengamanan kebisingan
7) Pengamanan vektor penyakit
8) Penyehatan dan pengamanan lainnya : Misal Pasca bencana.

Source: http://www.indonesian-publichealth.com/kesehatan-lingkungan-3/

Posted by: bljar.com